SDA-net

Pra FGD "Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu"

pra-fgd-penetapan-batas-badan-dan-sempadan-danau-lindu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau sebagai upaya perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada di sungai dan danau, fungsi sungai dan danau tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang disekitarnya, serta menjaga kelestarian fungsi sungai dan danau.
Berdasarkan keputusan tersebut, Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melalui PPK Perencanaan dan Program melaksanakan pra FGD (Focus Grup Discussion) Penetapan Batas Badan dan Sempadan Danau Lindu, Jumat, 30 September 2022 di Best Western Plus Coco Palu.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelaksanaan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membentuk calon anggota tim kajian batas badan dan sempadan danau. Beliau juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada undangan yang telah hadir pada kegiatan tersebut.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan, dan Wilayah, Faridah Lamarauna, SE., M.Si., menyampaikan bahwa ”Dalam upaya perlindungan terhadap sempadan danau lindu perlu adanya dukungan oleh masyarakat sekitar dan instansi terkait, maka saya mengharapkan agar tim kajian yang terbentuk nanti dapat meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya menjaga kelestarian diseluruh danau lindu dan dapat menyeimbangi antara teknis lapangan dan aspirasi masyarakat sekitar agar danau lindu dapat terjaga dan terkelola secara baik”, ujar beliau.
Harapannya kegiatan tersebut bisa dilaksanakan sesuai rencana dan manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat terutama masyarakat sekitar Danau Lindu.


Berita Lainnya

Pembinaan Persiapan Manajemen Risiko, Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Telaah Pengendalian Kepatuhan Intern pada Sampling Paket Pekerjaan B

Sesuai dengan tugas Direktorat Kepatuhan Intern, tim dari Direktorat Kepatuhan Intern Ditjen SDA yg dipimpin oleh Ibu Direktur Kepatuhan Intern melakukan pendampingan di BWS…

Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Masyarakat pada Program P3TGAI Tahap II di Sulawesi Barat

Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Masyarakat pada Program P3TGAI Tahap II di Sulawesi Barat

Sulawesi Barat, 12 September 2024 - Sebagai bagian…

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Pakta Integritas Tahap III Provinsi Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Palu melalui Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Sulawesi III melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja…

Penanaman Pohon dan Gerakan Kesehatan Masyarakat Dalam Rangka HUT RI ke-77 Tahun

Paguyuban Balai Unit Pelaksana Teknis Kementerian PUPR Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan penanaman pohon dan Gerakan Kesehatan Masyarakat dalam rangka memperingati HUT…



BALAI WILAYAH SUNGAI SULAWESI III

http://sda.pu.go.id/bwssulawesi3

Tentang Kami

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan


Link Terkait

Kemen PUPR     Ditjen SDA

Kontak

Balai Wilayah Sungai Sulawesi III
Jl. Abdurachman Saleh No. 230 Palu
Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia
Telp. (0451) 482147
Fax. (0451) 482101


Follow Us

       

Lokasi


© Copyright 2018. sda.pu.go.id/bwssulawesi3. All Rights Reserved